SUARADATA
Siasat.
← Kembali ke peta ↑ Lihat provinsi Bengkulu
Halaman Wilayah

Mukomuko

Bengkulu · Kode wilayah 17.06 · Satu dari 514 halaman wilayah dengan pola yang sama.

Pilpres 2024 di Mukomuko Penetapan Resmi

Prabowo–Gibran menang di Mukomuko dengan 66,81% suara sah.

Prabowo–Gibran66,81%
Anies–Muhaimin20,07%
Ganjar–Mahfud13,12%

Pasangan: 1) Anies Rasyid Baswedan — A. Muhaimin Iskandar; 2) Prabowo Subianto — Gibran Rakabuming Raka; 3) Ganjar Pranowo — M. Mahfud MD

Total suara sah: 122.026 — penetapan SK KPU 360/2024, 20 Maret 2024.

DPT/TPS/partisipasi 2024 per kabupaten/kota on progress.

Konteks provinsi: Pilpres 2024 di Bengkulu Penetapan Resmi

Prabowo–Gibran meraih suara terbanyak di Bengkulu — 70,42% dari 1.268.750 suara sah provinsi.

Prabowo–Gibran70,42%
Anies–Muhaimin18,10%
Ganjar–Mahfud11,47%

Pasangan: 1) Anies Rasyid Baswedan — A. Muhaimin Iskandar; 2) Prabowo Subianto — Gibran Rakabuming Raka; 3) Ganjar Pranowo — M. Mahfud MD

Total provinsi diambil dari baris penetapan tingkat provinsi (SK KPU 360/2024), bukan penjumlahan angka kabupaten/kota.

Share suara pemenang Mukomuko (66,81%) menempati peringkat ke-8 dari 10 kabupaten/kota di Bengkulu dan peringkat ke-198 dari 514 secara nasional — dihitung dari suara penetapan Pilpres 2024.

Pilkada 2024 Penetapan Resmi

Pemenang Pilkada 2024: CHOIRUL HUDA, S.H — RAHMADI. AB

43.361 suara (41,30%) — penetapan SK KPU 3/2025.

Jenis pemilihan: Bupati. Partai pengusung: —.

Pengawasan 2024 Indeks Catatan Pengawasan

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu menilai potensi kerawanan sebelum pemilu digelar — skor, bukan vonis.

24,1805
skor IKP 2024 Mukomuko, kategori Sedang — peringkat ke-3 dari 10 di Bengkulu dan peringkat ke-316 dari 514 secara nasional (semakin tinggi skor, semakin rawan)
31
laporan/temuan tertangani Bawaslu se-Bengkulu pada Pemilu 2024, 19 di antaranya dinyatakan pelanggaran — angka tingkat provinsi, bukan Mukomuko saja
—
dalam koleksi dokumen Siasat, tidak ada perkara tahun 2024 yang tertaut ke Mukomuko — koleksi ini bukan sensus seluruh perkara